Tim Siluman Polrestabes Medan Ringkus Sindikat Pembobolan Toko

Senin, 07 Februari 2022 | 13.28 WIB

Bagikan:
Para tersangka sindikat pembobol toko diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus tiga anggota sindikat pembobolan toko dari tempat terpisah. 

Seorang di antaranya terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) di kakinya karena melawan saat proses pengembangan. Seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran. 

Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Armia Fahmi melalui Ps Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus menjelaskan, Muhammad Danke (23), eksekutor, warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Deden Hariwira Kusuma (64), warga yang sama dan seorang penadah Subur (45), warga Jalan Binjai Km 12, Kompos. 

Sedangkan korbannya adalah, Suwardi (62), warga Jalan DR FL Tobing Medan. 

Peristiwa itu dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT "Tersangka eksekutor masuk ke toko milik korban dengan cara memotong penutup seng," sebut Firdaus, Senin (7/2/2022). 

Dijelaskannya, pencurian itu terjadi di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai Km 12/ Jalan Pembangunan No10 D, Mulyorejo Sunggal, diketahui pada Senin (17/2/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Pencurian itu diketahui saat korban mendatangi toko miliknya dan melihat penutup seng sudah terbuka. "Korban juga mendapati CCTV sudah hilang, kemudian melaporkan peristiwa itu," jelasnya. 

Dalam proses penyelidikan, pada 5 Februari 2022, tim Siluman mampu mencari tahu identitas tersangka eksekutor RS alias E (DPO) dan Muhammad Danke serta Deden. 

Selanjutnya, pada 6 Februari 2022, petugas berhasil menangkap tersangka Muhammad Danke di sebuah kedai martabak Jalam Binjai Km 12 dan Deden di kediamannya. 

Pelaku RS alias E dan J (penadah) masih dalam pengejaran. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, telah mencuri seperti 3 unit bor dan 5 gerinda sudah dijual untuk kebutuhan hidup. 

"Kita juga berhasil menangkap panadah barang curian itu atas nama Subur. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," terangnya. 

Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti 1 unit televisi yang dicuri, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri dan baju hasil dari penjualan kejahatan. 

Para tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (04)

KOMENTAR