MEDAN, (MIMBAR) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hingga saat ini telah memeriksa tujuh orang pejabat Pemerintah Kota Padang Sidimpuan yang dipanggil dalam dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020.
"Pada pemeriksaan pertama, Rabu (16/2/2022) empat orang pejabat, yakni Kabag Keuangan, Kabag LPSE, Inspektorat, dan Kepala Dinas PU Kota Padang Sidimpuan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Tarigan, di Medan, Jumat (25/2/2022).
Ia menyebutkan, kemudian pemeriksaan kedua, Selasa (22/2/2022) tiga orang pejabat yakni Camat Padang Sidimpuan Utara, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum Pemko Padang Sidimpuan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ADK tersebut.
"Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam penggunaan pelaksanaan ADK di Kota Padang Sidimpuan," ucapnya.
Yos mengatakan, tim Pidsus Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan lagi kepada sejumlah pejabat Pemkot Padang Sidimpuan.
"Kejati Sumut dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pejabat yang mangkir," katanya. (mm)