Polrestabes Medan Ringkus Oknum LSM Diduga Peras Kepala Sekolah

Kamis, 30 Desember 2021 | 11.06 WIB

Bagikan:
Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus memaparkan kasus dugaan pemerasan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebab, tersangka berinisial IS diduga memeras oknum kepala SMP Negeri di Kecamatan Tanjung Morawa, Galang dan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. 

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/12/2021) lalu. Dalam aksinya, pelaku mengirimkan surat klarifikasi kepada ketiga SMP terkait penyalahgunaan dana bos dengan cara menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi atau kejaksaan. 

Menanggapi surat tersebut, oknum kepala sekolah meminta pihak komite Rudi Sinaga untuk menghubungi oknum LSM itu. 

"Dari percakapan antara Rudi Sinaga dan tersangka, disepakati untuk membicarakan hal tersebut di Cafe Cikal Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Ahad (26/12/21) sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Firdaus, Kamis (30/12/21). 

Setelah bertemu, sambung Firdaus, tersangka meminta uang Rp 5 juta kepada masing-masing kepala sekolah dengan alasan mencabut surat laporan dari LSM tersebut yang sudah masuk ke pihak kejaksaan dan kepolisian. 

Selanjutnya, keduanya kembali bertemu dengan didampingi suami salah satu kepala sekolah di kafe yang sama, Senin (27/12/2021) pagi. 

"Setelah bertemu, Z suami salah satu kepala sekolah SMPN menyerahkan uang Rp 9,9 juta kepada tersangka, uang Rp 100 ribu telah terpakai oleh Z," ungkapnya. 

Saat akan membawa uang tersebut, tersangka kemudian ditangkap petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan. 

"Awalnya korban melapor kepada kami bahwa telah ditakut-takuti salah satu LSM terkait dana bos. Kemudian supaya urusan tidak panjang, korban diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka," terangnya. 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan modus yang sama, yakni dengan cara memeras korbannya terkait dana bos dan tersangka telah mendapatkan keuntungan Rp 9,9 juta. 

Tersangka dijerat Pasal 369 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Akan tetapi wajib lapor 2 kali seminggu," pungkasnya. (04)

KOMENTAR
 
PT. Penerbitan Media Mimbar