![]() |
| Petugas perlihatkan tersangka dan barang bukti curianRabu (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Jefry Tomy Ardi Sihombing (31), tak berkutik saat disergap petugas Polsek Medan Baru, Sabtu (2/10/2021).
Sebab, warga Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah itu dipergoki hendak mengulangi aksi pencurian yang sudah pernah dilakukannya.
Ketika itu, tersangka hendak membobol rumah kosong di Jalan Gelas No 61-C, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, saat itu korban bernama Sutji kembali ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Adapun barang-barang milik korban yang dicuri pelaku, yakni 1 AC indoor, 1 mesin pemanas air, 1 set meja makan, 6 kursi dan dua pintu besi.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Baru dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
"Tersangka ditangkap saat mencoba kembali beraksi mengambil barang milik korban," kata Irwansyah Sitorus, Rabu (13/10/2021).
Dalam aksinya, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah korban saat ditinggal pemiliknya, melalui rumah kosong di sampingnya.
"Pelaku terlebih dahulu merusak pintu besi dengan menggunakan linggis. Kemudian barang curiannya dijual tersangka ke tempat penampungan barang rongsokan," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (04)
