![]() |
Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution merilis kasus pencurian mesin AC. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Tersangka dua pria AK (36) dan RPA (16), tak berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Jumat (29/10/2021) siang.
Sebab, kedua warga Jalan Multatuli Lorong 4, Medan Maimun itu dipergoki sedang hendak menjual hasil kejahatannya.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Danau Singkarak ketika mau menjual satu unit mesin AC," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, Sabtu (30/10/2021).
Dijelaskannya, kedua tersangka beraksi
di Jalan Multatuli Kompleks Taman Multatuli Indah Blok CC No 1-4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Pencurian itu diketahui ketika korban hendak membuka usahanya. Korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 449 / X / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2021.
Atas laporan itu petugas segera melakukan penyelidikan dan mendengar informasi keberadaan kedua tersangka di Jalan Danau Singkarak, sehingga langsung ditangkap.
"Kedua tersangka mengaku satu unit mesin AC outdoor yang disita dari mereka merupakan hasil curian di Kompleks Taman Multatuli Indah tersebut," sebut Rambe.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun. (04)