MEDAN, (MIMBAR) - Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum untuk membongkar jembatan cor di atas drainase yang masuk dalam pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara.
"Kita minta dalam dua minggu sudah harus dibongkar," kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat ditemui di gedung dewan, Selasa (3/11/2020).
Desakan bongkar juga dilontarkan anggota dewan yang duduk di Komisi IV lainnya yakni David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti Nasution dan Renville P Napitupulu.
"Apalagi sejak adanya pembangunan di atas parit tersebut pihak BBPJN Wilayah Sumut pernah melayangkan surat kepada Wali Kota Medan membongkar bangunan di atas parit di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal ini," kata Anton yang diamini anggota dewan lainnya.
Sementara Kabid Penindakan Satpol PP Medan Ardhani mengatakan pihaknya tidak memiliki hak melakukan pembongkaran kecuali ada instruksi dari Plt Wali Kota Medan saat ini.
"Kita berharap Komisi IV meminta pihak BBPJN Wilayah Sumut menyurati kembali Wali Kota Medan untuk melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut," katanya.
Pernyataan Ardhani justeru Paul Mei Anton Simanjuntak berang. "Kok Satpol PP malah buang badan? Artinya mereka gak kuasai permasalahan," kata Paul.
Menurut Paul, Komisi IV telah menjalankan tupoksinya yang dimulai dari menerima aspirasi masyarakat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak yang berkompeten termasuk pihak terlapor dan pelapor. Selanjutnya ada rekomendasi dari Ketua DPRD Medan dan juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak BBPJN Sumut dan Dinas PU Medan.
"Jadi untuk apa lagi kalian (Satpol PP-red) ada jika penegakan perda saja kalian tidak berani. Ke mana lagi masyarakat mengadu. Surat rekomendasi Ketua DPRD aja berani kalian lecehkan, kalian "pimpong" ke sana ke mari, macam kaleng-kalen kami kalian buat," kesal Paul.
Sementara pihak BBPJN Wilayah Sumut Simon Ginting mengatakan pihaknya tidak lagi mengeluarkan surat yang sama dengan objek yang sama terkait bangunan di atas parit tersebut.
"Kita sudah surati Wali kota pada tahun 2011 untuk membongkar bangunan di atas parit itu. Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Bagaimana kita menyurati kembali," kata Simon Ginting.
Mendengar keterangan itu, akhirnya Ardhani dari Pol PP Kota Medan melunak dan mengatakan akan segera berkoordinasi untuk mendampingi Dinas PU Medan melakukan pembongkaran paling lambat dua minggu. (01)