Dana BOS Dapat Digunakan Beli Pulsa dan Paket Data

Rabu, 25 November 2020 | 17.39 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan jawab pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna, Rabu (25/11/2020).

Pjs Bupati Asahan dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda, Drs John Hardi Nasution MSi mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Nurani Keadilan. 

Menjawab pandangan umum fraksi Partai Demokrat tentang kondisi proses belajar mengajar yang sangat terganggu saat covid -19, John mengatakan untuk memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran melalui daring telah dialokasikan penyediaan pulsa dan paket data bagi pendidik dan peserta didik dari dana BOS sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 19 tahun 2020.

Lebih lanjut, John mengatakan sesuai siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 368/Sipres/A6/XI/2020 bahwa pemerintah telah menerbitkan keputusan bersama 4 menteri tentang pemberian kewenangan penuh kepada daerah untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Pemerintah juga memberikan subsidi upah/bantuan langsung tunai bagi guru honorer/non PNS sebesar Rp 1.800.000/orang. (Edo)

KOMENTAR