
MEDAN, (MIMBAR) - Penebangan Enam Batang Pohon Mahoni di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Brayan Bengkel, Lingkungan I, Kecamatan Medan Timur, mendapat sorotan Komisi IV DPRD Medan. Seperti yang diucapkan
"Kita minta kepada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, untuk turun dan mengeceknya kelapangan. Apakah penebangan pohon tersebut sudah memiliki izin sebelumnya, dan apa dasar alasannya pohon-pohon tersebut harus ditebang, hanya karena ada pembangunan dilokasi tersebut," kata Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos saat dimintai tanggapannya terkait pemotongan enam pohon di pinggir Jalan dan merupakan pohon yang dilindungi, Rabu (30/9/2020).
Wakil ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan ini menambahkan, bahwa pohon sangat berfungsi untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan sehingga dapat menjaga tidak terjadi banjir dan longsong. "Apalagi Kota Medan sangat minim hutan kota," sebutnya.
Menurut anggota legislatif dari dapil 1 Kota Medan ini, kebanyakan orang melakukan penebangan pohon karena beralasan mengganggu akses (jalan). Sementara sudah ada Undang-undang yang mengaturnya, sehingga tidak jarang banyak orang menebang pohon secara diam-diam karena sulitnya keluar izin untuk penebangan pohon dari pemerintah setempat.
"Ini harus ditegaskan, bahwa pohon merupakan paru-paru kota, sehingga aturan dan Undang-Undang untuk penebangan pohon dijalankan dengan ketat, untuk menghindari ilegal loging di tengah kota," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, M.Husni saat dihubungi melalui via WhatsAPs mengatakan jika untuk akses ekonomi dimungkinkan dan wajib mengganti jumlah pohon berdasarkan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Kalau untuk akses ekonomi di mungkinkan, dan wajib mengganti jumlah pohon yang ditebang berdasarkan ketentuan RTH, ini saya check dulu," jawabnya.
Camat Medan Timur Oddi Batubara saat dihubungi wartawan mengaku, sudah mengetahui penebangan enam pohon tersebut dan sudah menyurati dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan. Selanjutnya dia berencana juga akan melaporkan penebangan pohon itu kepada pihak kepolisian. (01)