Status Asahan Turun, Zona Merah ke Zona Orange Covid 19

Rabu, 05 Agustus 2020 | 12.16 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - Pemerintah menyampaikan perkembangan perubahan zonasi resiko terkait corona di sejumlah daerah di Indonesia, Kabupaten Asahan tidak termasuk dalam Kabupaten/Kota yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran covid-19.

"Perkembangan zonasi resiko per Kabupaten/Kota terjadi kenaikan prosentase jumlah Kabupaten/Kota yang zonanya resiko tinggi dari minggu lalu 6,81 persen menjadi 10,31 persen. Saat ini ada 53 Kab/Kota yang masuk zona merah", kata juru bicara satgas covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan akun you tube sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi covid19.go.id, Kabupaten Asahan tidak termasuk 53 Kabupaten/Kota yang beresiko tinggi atau zona merah corona. Kabupaten Asahan masuk dalam kategori zona orange atau beresiko sedang dalam sebaran covid-19. Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan, H Surya BSc melalui Kadis Kominfo, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Forkopimda, gugus tugas dan masyarakat yang telah bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Asahan. “Kita berharap hal tersebut dapat terus kita tingkatkan agar kedepan Asahan benar-benar terhindar dari penyebaran virus tersebut”, kata Hidayat, Rabu (5/8/2020).

Hidayat menyampaikan pesan Bupati Asahan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dalam beraktivitas walaupun Asahan tidak termasuk zona merah. Dengan tidak termasuknya Asahan dalam zona merah covid-19, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan roda perekonomian yang sempat menurun di tengah masyarakat.

Bupati Asahan menegaskan status gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Asahan pasca keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 20 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah yang dibentuk oleh Gubemur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan satuan tugas penanganan covid-19 dan satuan tugas penanganan covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Bupati Asahan instruksi kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial kepada masyarakat. Bupati Asahan mengimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan selalu ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya. (Edo)

KOMENTAR