Hasyim : Kop Surat dan Stempel Hanya Boleh Digunakan Sekretaris dan Ketua DPRD Medan

Senin, 27 Juli 2020 | 16.27 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua DPRD Medan Hasyim kembali mengingatkan bahwa yang diperbolehkan menggunakan stempel resmi lembaga DPRD Medan untuk kepentingan surat resmi adalah Ketua dan Sekretaris DPRD Medan. 
 
"Jadi setiap ada mengeluarkan surat-surat resmi harus diteken Ketua DPRD Medan berikut juga stempelnya. 'Itu aturannya. Jadi tidak serta merta anggota dewan menggunakannya untuk kepentingan pribadi kalau surat itu bersifat resmi mengatasnamakan lembaga legislatif," kata Hasyim kepada wartawan di gedung dewan, Senin (27/7/2020). 
 
Ketua DPC PDIP Kota Medan ini menegaskan hal itu ketika dikonfirmasi terkait adanya oknum anggota DPRD Medan berinisial ES yang diduga menggunakan stempel diduga paslu dan kop surat lembaga DPRD Medan. Tapi Hasyim mengatakan sah-sah saja bila ada anggota dewan membuat memo pribadi yang ditujukan ke instansi pemerintahan guna menyangkut kepentingan warga yang membutuhkan pertolongan. 
 
"Kalau memo pribadi anggota dewan, saya pikir sah-sah saja. Tapi kalau sudah mengatasnamakan lembaga legislatif untuk mengeluarkan surat resmi, pengunaan kop surat dan stempel lembaga legislatif yang berhak menggunakannya ketua dan sekretaris dewan," tegasnya kembali. (01)

KOMENTAR