F-PKS DPRD Medan Soroti Realisasi PAD Sektor Parkir, Reklame dan IMB

Senin, 22 Juni 2020 | 17.59 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor di Tahun Anggaran 2019. FPKS memberikan sejumlah catatan penting terkait realisasi PAD ini diantaranya realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah yang sebesar 85,01 persen.

“Dari angka tersebut pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB berhasil melampui dari target yang telah ditetapkan. Dan hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Medan termasuk dari sektor usaha taat pajak. Fraksi PKS mengucapkan terima kasih atas pencapaian ini,” ucap Syaiful Ramadhan saat didaulat menjadi Juru Bicara Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019, Senin (22/6/2020).

Sementara itu terkait realisasi pajak parkir sebesar Rp.26,56 milyar atau sebesar 88,5 persen dari target sebesar Rp.300 milyar FPKS menilai hal ini adalah keberhasilan pemerintah Kota Medan dalam menjalankan politik anggaran.

“Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot oleh DPRD Kota Medan dengan menerapkan target yang rendah akan memudahkankan pencapaiannya. oleh karena itu, pada tahun yang akan datang target pajak parkir sudah bisa ditingkatkan lagi” ungkapnya.

Fraksi PKS menyoroti realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp.19,01 milyar atau 15,78 persen saja dari target sebesar Rp.120,54 milyar rupiah.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar kami mengapa realisasinya sangat rendah sementara jumlah papan reklame di Kota Medan sangat banyak sekali. Dengan rendahnya realisasi dari pos pajak reklame ini kami meminta kepada saudara Plt Wali Kota Medan untuk memberikan stimulus kepada OPD terkait untuk dapat bekerja lebih maksimal,” jelas Syaiful.

FPKS juga menyoroti soal penertiban papan reklame yang tidak bayar pajak, papan reklame ilegal dan papan reklame yang sudah kadaluarsa izinnya.

“Oleh karena itu, kami minta penjelasan saudara Plt Wali Kota Medan sudah sejauh mana berkomunikasi dengan FKPD Kota Medan dalam upaya menertibkan papan reklame ilegal di Kota Medan? dan mengapa realisasi dari pajak reklame sangat rendah dan mengapa hal ini bisa sampai terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp.90,43 milyar atau sebesar 51,03 persen dari target sebesar Rp.177,218 milyar.

“Pencapaian pendapatan retribusi daerah telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya namun besarnya anggaran pendapatan pada tahun 2019 jauh lebih kecil dari tahun sebelumya yang dianggarakan sebesar Rp.250,84 milyar. Tahun 2019 pencapaiannya hanya sebesar 44,39 persen saja. bahkan seluruh pos yang ada dalam realiasi pendapatan dari sektor retribusi daerah Kota Medan hampir tidak ada satupun yang mencapai target,” tegas Syaiful. (gs)

KOMENTAR