
KISARAN, (MIMBAR) - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar ekspos program desa internet mandiri 2020 di aula melati kantor Bupati Asahan, Rabu (12/2/2020).
Kasi Sarana dan Prasarana Diskominfo selaku ketua panitia, Riris Kusmiati S Kom melaporkan dasar hukum kegiatan adalah undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 23 tahun 2013 tentang pengelolaan nama domain, Perda Asahan nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan peraturan Bupati Asahan nomor 18 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dalam daerah Asahan.
Maksud dan tujuan kegiatan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet. Peserta Camat, pendamping desa dan Kepala Desa.
Sekretaris Diskominfo, Drs Nirwan Pase saat membacakan pidato tertulis Bupati Asahan mengatakan saat ini kita ketahui bersama akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan. Berdasarkan pasal 86 undang undang nomor 16 tahun 2014 tentang desa, bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa.
Lebih lanjut, Nirwan mengatakan kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.
Nirwan berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik baiknya, gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat.
Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa. Sebagai narasumber Kabid APJII, Handoyo Taher dan Kabid Teknologi dan Informatika Diskominfo, Zulkarnain SE. (Edo)