Wakil Bupati Paluta Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 17 Mei 2019 | 13.47 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap, dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman karena terbukti bersalah melakukan politik uang. Dia dimasukkan ke Cabang Rutan Gunung Tua, Paluta, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 23.00 Wib.

Hariro akan menjalani hukuman penjara 1 bulan 15 hari karena terbukti telah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, dalam pemilihan anggota DPRD Paluta. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Lucas Sahabat Duha (Ketua), Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (8/5/2019). Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, karena Hariro maupun JPU menyatakan menerimanya.

Selain Hariro, istrinya Masdoripa Siregar bersama empat orang lainnya juga dieksekusi ke Rutan Gunung Tua. Mereka juga dihukum penjara 1 bulan 15 hari dan telah menyatakan menerima hukuman itu.

Empat orang yang turut dieksekusi adalah tim sukses Masdoripa dalam pencalonan anggota DPRD Paluta. Mereka masing-masing : Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap dan Fakih Imam Muda Harahap.

"Iya, malam ini kita sudah mengeksekusi Hariro Harahap bersama 5 orang lainnya ke Cabang Rutan Gunung Tua," ujar Bambang Adi Putra, Kasi Pidum Kejari Paluta, kepada wartawan.

Kepala Cabang Rutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti mengatakan, pihaknya sudah menerima keenam terpidana itu. Berkasnya lengkap dan mereka sudah menjalani tes kesehatan.

Seperti diberitakan, Hariro dinyatakan bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya pada pemilihan calon anggota DPRD Paluta 2019-2024. Dia ditangkap tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang lainnya pada Senin (15/4) dini hari. 

Awalnya petugas menangkap 4 orang yang kemudian mengaku disuruh Hariro untuk menyerahkan uang demi memenangkan sang istri, Masdoripa Siregar, caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra. Hariro pun diamankan bersama 9 orang lain di dalam rumahnya. Polisi menemukan barang bukti baru di sana.

Kasusnya pun diproses. Hariro bersama Masdoripa dan tim suksesnya diadili. Mereka dinyatakan bersalah. (01)

KOMENTAR
 
PT. Penerbitan Media Mimbar