MEDAN, (MIMBAR) - Untuk menguatkan payung hukum masalah penataan reklame dan penarikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akhirnya, Pemerinta Kota (Pemko) Medan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan reklame ke DPRD.
Penyampaian nota pengantar Ranperda tentang penyelenggaraan reklame itu disampaikan Wali Kota Dzulmi Eldin, pada rapat paripurna DPRD, Senin (13/8/2018). Rapat dipimpin Ketua DPRD Henry Jhon didampingi Wakil Ketua Iswanda Rami dan Ihwan Ritonga.
Wali Kota menyebutkan Pemko memandang perlu untuk membuat Perda tentang penyelenggaraan reklame, karena banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan. Sementara dengan pelanggaran itu tidak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, dan tidak terjaganya keindahan estetika kota.
Disadari, kata Wali Kota, ke depan Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan akan terus mengalami perkembangan. Salah satunya adalah dalam bidang perdagangan, yang menghasilkan produk-produk, baik berupa barang maupun jasa. Karena itu maka diperlukan media untuk memperkenalkan produk-produk itu kepada konsumen. Salah satu media yang dipergunakan adalah reklame.
Kata Wali Kota, terjadinya peningkatan jumlah dan jenis reklame yang dipasang, menyebabkan banyak perubahan terhadap struktur maupun bentuk kota. Namun di sisi lain, reklame juga memberikan pemasukan kepada Pemko, melalui pajak rekame, sebagai bagian dari PAD.
Adapun permasalahan yang muncul di lapangan tentang reklame ini, menurut Wali Kota, pada umumnya disebabkan oleh terjadinya kontradiksi antara kepentingan penempatan papan reklame pada lokasi yang strategis dengan kepentingan kualitas wajah jalan.
"Persimpangan jalan, merupakan lokasi yang sangat strategis untuk penempatan reklame, karena memudahkan konsumen untuk memandang papan reklame dari berbagai sisi dan dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun dengan adanya penempatan reklame di persimpangan jalan, justru dapat menjadi ancaman terhadap keindahan estetika kota" jelas Wali Kota. (01)
