Penyelundupan Rokok dari Luar Negeri, Diamankan di Dumai

Senin, 06 November 2017 | 16.56 WIB

Bagikan:
PEKANBARU, (MIMBAR) - Polres Dumai mengamankan 109 kardus rokok asal luar negeri. Rokok tersebut masuk wilayah Riau, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Senin (6/11/2017). Restikan menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan dua orang sopir. Keduanya adalah inisial S asal Kab Bengkalis dan P wargai Dumai.

"Keduanya merupakan sopir yang mengangkut rokok selundupan tersebut. Keduanya masih dilakukan pemeriksaan," kata Restika.

Restika menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi Minggu (5/11/2017), sekitar pukul 20.30 WIB di pelabuhan sungai Parit Kec Sei Sembilan, Dumai. Barang bukti tersebut diantar speedboat.

"Awalnya kita mendapat informasi jika speedboat tersebut akan menyelundupkan narkoba. Tapi rupanya mereka menunggu dua mobil untuk mengangkut rokok tersebut," kata Restika.

Ketika barang kapal usai dipindahkan, kata Restik, begitu mobil berjalan langsung dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba.

"Dua mobil tersebut ditemukan 109 kasus rokok yang seluruh isinya ada 119.100 bungkus rokok selundupan. Rokok ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Restika. (Dtc)

Editor  :  Sugandhi Siagian
KOMENTAR