MEDAN, (MIMBAR) - Kementerian Perhubungan RI
mensosialisasikan Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM
108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek. Dengan aturan ini, seluruh kendaraan yang masuk angkutan
sewa khusus atau berbasis aplikasi daring harus memenuhi syarat/aspek
legalitas.
Hal itu disampaikan Direktur Angkutan dan Multi
Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu
Mulyana saat digelar pertemuan bersama awak media di Kantor Gubernur Sumatera
Utara (Sumut) oleh Biro Humas dan Keprotokolan, Senin (30/10). Hadir
diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, Sekjen DPP Organda
Ateng Aryono beserta jajarannya, perwakilan penyedia layanan aplikasi daring
(dalam jaringan) atau online, serta Dinas Perhubungan Kota
Medan, Binjai dan Deli Serdang.
Disampaikan Cucu, Permenhub PM 108/2017 yang diundangkan
sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan bahwa seluruh angkutan berbasi aplikasi
dengan sebutan angkutan sewa khusus (ASK) harus memnuhi persyaratan operasional
yang diatur pada peraturan menteri serta kepala daerah sesuai wilayah dan
domisilinya. Dengan pemberlakuan pada 1 November 2017, maka pemerintah
memberikan tenggat selama tiga bulan agar dilakukan peneysuaian.
“Proses pengundangan PM 108 ini berjalan cukup panjang.
Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun ini adalah jalan tengah
antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Jadi kita masih konsisten
bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,” ujar Direktur Angkutan dan Multi
Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu
Mulyana.
Jalan tengah dimaksud Cucu yakni regulasi yang mengatur
tentang tarif (batas atas dan batas bawah), kutoa (jumlah kendaraan dalam satu
wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor
(STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan system argometer.
“Pembatasan kuota jumlah kendaraan juga harus kita atur.
Penentuannya menggunakan survey misalnya berdasarkan supply and demand(ketersediaan
dan kebutuhan). Selain itu, pembahasannya (kuota) dilakukan oleh seluruh
pemangku kepentingan sebelum disahkan Gubernur melalui peraturan kepala daerah
(Pergub),” sebutnya.
Kemudian dalam Permenhub PM 108/2017 dimaksud, setiap
kendaraan ASK diwajibkan memakai tanda khusus di kaca depan kanan atas dan
belakang, dilengkapi dokumen parjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan
hukum, kartu uji (Kir) dan kartu pengawasan. Begitu juga dengan syarat umum
seperti identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan
atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahan ASK,
sebagaimana disebutkan pada Pasal 19 ayat (3) Permenhub tersebut.
Sementara Kadishub Sumut Anthony Siahaan mengatakan untuk
kewajiban membuat Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya telah menyusun aturan
turunan berdasarkan Permenhub dimaksud sebelum diundangkan. Sehingga akan
dilakukan kembali penyesuaian mengenai aturan yang akan diberlakukan di
Sumatera Utara terkait keberadaan ASK.
“Masalah kuota, kita sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal.
Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kita akan
duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti
stiker itu dipasang,” katanya.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengaku Permenhub PM 108 ini
dapat diterima termasuk pihaknya sebagai organisasi kendaraan angkutan
konvensional yang telah ada puluhan tahun. Sehingga pihaknya mengajak seluruh
masyarakat khusunya pengguna aplikasi untuk bisa mematuhi regulasi yang
diberlakukan.
Sedangkan perwakilan satu perusahaan aplikasi daring (online)
Guruh menyebutkan bahwa keberadaan ASK ini telah memberikan jaminan keselamatan
seperti data pengemudi, termasuk kelengkapan berkas sebelum menjadi bagian dari
sistem yang mereka jalankan.
“Kita juga sudah sampaikan kepada pengemudi agar memenuhi
syarat sesuai aturan seperti terdaftar di badan hukum perusahaan pemilik izin
operasional,” katanya. (SS)