Dua mobil salah parkir diderek petugas di Jalan Jawa Medan, Selasa (14/3/2023). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polsek Medan Timur bersama Dishub Kota Medan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Jawa Medan, Selasa (14/3/2023).
Pantauan di lapangan, dua unit mobil yang salah parkir terpaksa diamankan dengan cara diderek, dua mobil yang diderek itu karena tepat berhenti di lokasi larangan rambu dilarang parkir. Awalnya petugas menderek mobil Nissan nomor polisi BL 1560 AZ dan mobil Avanza BK 1382 NM.
Saat petugas Dishub hendak menderek mobil Nissan, pemiliknya sempat muncul secara tiba-tiba. Sepasang suami istri itu keberatan mobilnya hendak diderek.
Dia merengek agar mobilnya tidak diderek. Tapi, petugas Dishub Kota Medan tak bergeming tetap menderek mobil tersebut.
"Tolong pak, tukang parkir yang nunjuk ke situ untuk parkir (lokasi yang ada tanda dilarang parkir)," sebut pria kepada petugas.
Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Iptu Kaston Rudi Samosir mengatakan, pihaknya bersama Dishub Kota Medan melakukan tindakan penderekan terhadap mobil yang salah parkir.
"Kita bersama Dishub menindak mobil yang parkir di tempat pelarangan parkir," ujarnya.
Menurut Kaston, dua mobil yang diderek itu selanjutnya dibawa ke Kantor Dishub Kota Medan. "Ada dua kendaraan yang kita derek dan dibawa ke kantor Dishub," jelasnya.
Dia menyebut, penindakan ini juga sebagai contoh kepada masyarakat lainnya agar tetap tertib berlalu lintas.
"Ini juga contoh bagi yang lain kalau kita terus memberi tindakan untuk disiplin berlalu lintas dan kelancaran berlalu lintas," tegasnya.
Dia menambahkan, bersamaan dengan penertiban parkir liar itu pihaknya juga mengamankan dua juru parkir (Jukir) liar. "Kita lakukan pembinaan dan pendataan," pungkasnya. (04)