Polda Sumut Serahkan 91 PMI ke BP3MI Untuk Dipulangkan

Selasa, 02 Agustus 2022 | 20.00 WIB

Bagikan:
Polda Sumut menyerahkan para PMI untuk dipulangkan ke daerah asal. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 22 pekerja migran yang terdiri 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis, 28 Juli 2022 dan 69 pekerja migran lainnya pada Senin, 1 Agustus 2022 

"Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan," terang Hadi. 

Hadi menuturkan, 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut diterima langsung Suyoto, SE dalam keadaan baik dan sehat. 

"Ke-91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia, yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT. Tentu kita prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal. Semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa," pungkas Hadi. (04)

KOMENTAR