Pintu Rumah tak Terkunci, Agus Beraksi

Kamis, 23 Juni 2022 | 12.12 WIB

Bagikan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Agus Rahmadi (43), warga Jalan Jermal XIV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai diringkus petugas Polsek Medan Area. Sebab, dia nekat melakukan pencurian di rumah Kaspar Siregar (55), warga Jalan Manunggal Gang Pribadi pada Kamis (9/6/2022) lalu. 

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung mengatakan, mulanya tersangka berniat pulang setelah dari warung internet (Warnet) di Jalan Jermal XII. 

Namun, saat melintas di Jalan Manunggal, tersangka melihat rumah korban dalam kondisi pintu sedikit terbuka sehingga timbul niat untuk melakukan aksi pencurian. 

"Kondisi itu langsung dimanfaatkan tersangka masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian," ujar Sawangin, Kamis (23/6/2022). 

Tersangka mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban. "Dengan menumpang becak barang yang dikenalnya, pelaku membawa semua barang hasil curiannya," sebutnya. 

Pagi harinya, korban terkejut melihat barang-barang dalam rumahnya telah raib. Peristiwa dilaporkan ke Polsek Medan Area yang tertuang dalam Nomor STPL LP / B / 453 / VI / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan. 

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

Dengan barang bukti 1 set besi ukir, 1 set jerjak jendela, 1 sabuk berlambang Polri, 1 unit becak barang dan 1 kayu balok, tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area. 

Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (04)

KOMENTAR