Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution saat menyerahkan sertifikat tanah kepada peserta PTSL di Kota Padang Sidempuan. (foto : ist) |
PADANG SIDEMPUAN, (MIMBAR) - Dalam pengurus surat tanah bersertifikat dari BPN/Agraria dan Tata Ruang di Kota Padang Sidempuan, masyarakat diwajibkan membayar Rp 250 ribu.
Demikian surat peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 43 tahun 2019 tentang biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bab 5 tentang kegiatan persiapan dimana dalam pasal 12 point pertama berbunyi dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL dilakukan oleh perwakilan peserta PTSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, peserta PTSL dibebankan biaya sebesar Rp 250 ribu untuk perbidang tanah dan dikelola oleh perwakilan peserta PTSL.
Kemudian pada point kedua Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak termaksud biaya untuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, Siregar warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Selasa (5/4/2022) menyampaikan bahwa sistem pembayarannya yang membingungkan, artinya pembayarannya secara manual atau melalui transfer, itu saja.
Melalui program PTSL ini sangat baik, pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dimana bidang tanah yang belum bersertifikat, ucapnya.
Kemudian Br Harahap juga Menyikapi bahwa adanya bayaran Rp 250 ribu dengan sistem pembayarannya yang belum diketahui masyarakat luas, apakah melalui transfer ke kas daerah, atau ke pihak BPN atau kepihak yang ditunjuk karena hingga sekarang belum ada dan jelas, ucapnya.
Menyikapi peraturan wali kota Padang Sidempuan terkait biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabag Hukum Pemkot Padang Sidempuan Erwin Nasution menyampaikan bahwa belum tahu isi secara utuh perwal tersebut, karena masa itu Kabag Hukumnya bukan saya, ucapnya. (ka)