Tim Selidiki Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Bandar Narkoba

Senin, 17 Januari 2022 | 17.32 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Mabes Polri bersama Polda Sumut membentuk tim terkait dugaan suap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko sebesar Rp300 juta dari bandar narkoba yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

"Kita sudah bentuk tim, saya sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Masalahnya terkait keterangan yang disampaikan di sidang pengadilan yang sebelumnya tidak diberikan di pemeriksaan. Saya sudah turunkan tim yang empat hari sudah bekerja. Kita sudah dengar keterangan dia di Lapas saat ini anggota itu, untuk memberikan penjelasan sebenarnya. Apa yang diketahui apa yang didengar dan dari itu tim bekerja. Mabes Polri sudah turun bergabung sama kita untuk melakukan pemeriksaan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/2022). 

Dia berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan suap Kapolrestabes Medan dari bandar narkoba. 

"Percayalah, yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kita sampaikan. Pertanyaan saya adalah kenapa kemarin dalam pemeriksaan tidak disampaikan, tapi di dalam sidang. Tapi, itu tidak ada masalah sama saya, yang jelas harus dibuktikan," ujarnya. 

Panca menegaskan, Kapolri sudah menyampaikan, siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. 

"Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Presisi Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri. Polri tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu. Tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya," katanya. 

Dia menyebutkan, lima mantan anggota Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Karena terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba," jelas Panca. 

"Karena itu melalui proses sidang kode etik profesi Polri dan disiplin direkomendasikan untuk PTDH. Saya sudah berikan PTDH kepada mereka. Sekarang ada proses banding terkait masalah narkotika, disiplinnya yang sedang berjalan," terangnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. 

Uang itu diduga ke pejabat Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa. (04)

KOMENTAR