Polisi Amankan 8 Truk Barang Tanpa Dokumen asal Malaysia

Selasa, 25 Januari 2022 | 17.03 WIB

Bagikan:
Truk pengangkut barang tanpa dokumen diamankan di Poldasu. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk pengangkut berbagai barang asal Malaysia tanpa dokumen. 

Truk itu dihentikan petugas saat melintas di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, kedelapan truk itu diamankan atas laporan masyarakat adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Ahad (23/1/2022). 

"Laporan itu langsung ditindak lanjuti personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara. Petugas di lapangan mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat," katanya, Selasa (25/1/2022). 

Hadi mengungkapkan, para sopir mengaku muatan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen import. 

"Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara A selaku pemilik usaha ekspedisi pengangkutan barang. Para sopir mengaku dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red)," ungkapnya. 

Adaun muatan kedelapan truk dari Malaysia tanpa dokumen itu adalah, acesoris patung, mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, dan daging sapi. 

Untuk penyelidikan selanjutnya, sambung Hadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas sektoral, di antaranya Bea Pelindo I Medan. 

Dalam kasus itu, petugas menerapkan Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (04)

KOMENTAR